Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tidore Hadirkan SI-MARONGA Jadi Kanal Pelaporan Dugaan Ketidaksesuaian Data Pemilih

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan

Melalui SI-MARONGA, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih guna mendukung tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan.

BAWASLU KOTA TIDORE KEPULAUAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan data pemilih melalui sosialisasi SI-MARONGA (Sistem Masyarakat Melaporkan DPS dan DPT). Inovasi ini disiapkan sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan ketidaksesuaian data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Melalui SI-MARONGA, masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pemutakhiran data pemilih guna mendukung tersedianya data yang akurat, mutakhir, dan sesuai ketentuan. Keterlibatan masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya melindungi hak pilih setiap warga negara.

Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kota Tidore Kepulauan, Salim Bakir mengatakan pengawasan data pemilih tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

“Melalui SI-MARONGA, kami mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk ikut mengawal data pemilih. Apabila menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam DPS maupun DPT, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal yang telah disediakan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu memastikan hak pilih warga terlindungi,” ujar Salim.

Ia menjelaskan, sejumlah persoalan yang dapat dilaporkan melalui SI-MARONGA antara lain warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar, data pemilih ganda, serta ketidaksesuaian data akibat perpindahan domisili maupun perubahan status pemilih.

Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menyediakan dua kanal pelaporan, yakni melalui tautan daring dan pemindaian kode QR SI-MARONGA.

Masyarakat dapat mengakses formulir pelaporan melalui tautan lapordpsdpt_bawaslutikep. Selain itu, formulir juga dapat diakses dengan memindai kode QR SI-MARONGA menggunakan kamera telepon pintar.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan turut menyediakan layanan konsultasi melalui nomor 0822-9180-4936. Layanan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai tata cara pelaporan dugaan ketidaksesuaian data pemilih.

Salim berharap, kemudahan akses tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan data pemilih. Ia juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan bertanggung jawab sehingga laporan yang diterima dapat ditelaah serta ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Melalui sosialisasi SI-MARONGA, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan berupaya memperkuat pengawasan partisipatif dengan menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih. Kolaborasi antara masyarakat dan pengawas pemilu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sekaligus mendukung perlindungan hak pilih.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal SI-MARONGA apabila menemukan dugaan permasalahan dalam DPS maupun DPT. Partisipasi tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya data pemilih yang lebih akurat serta penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. (Humas)

Peliput/Editor: Ramli M. Ade

Foto: M. Taufik Tuan