Lompat ke isi utama

Berita

Sinergi Bawaslu–Disdukcapil, Langkah Jaga Kualitas Data Pemilih di Tidore

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

BAWASLU KOTA TIDORE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan dalam rangka memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Fokus pembahasan diarahkan pada keakuratan, ketaatan asas, serta keabsahan elemen data pemilih, khususnya data penduduk yang mengalami perpindahan domisili, baik pindah keluar maupun masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dipimpin Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Supriyanto Ade, didampingi Kasubbag Pengawasan Salim Bakir serta dua staf pengawasan.

Supriyanto mengatakan, koordinasi dengan Disdukcapil merupakan langkah penting dalam mendukung pengawasan PDPB, terutama untuk memastikan perubahan data kependudukan dapat menjadi salah satu rujukan dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi administrasi kependudukan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penduduk yang melakukan perpindahan domisili, baik keluar maupun masuk wilayah Kota Tidore Kepulauan,” ujar Supriyanto.

Menurutnya, dinamika kependudukan dapat memengaruhi elemen data pemilih. Karena itu, diperlukan koordinasi antarlembaga agar setiap perubahan administrasi kependudukan dapat diperhatikan dalam proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

“Data pemilih harus terus dijaga kualitasnya. Ketika terjadi perubahan domisili, perubahan tersebut perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan persoalan dalam penentuan status dan lokasi pemilih. Prinsipnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih memenuhi aspek akurasi, validitas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Supriyanto menambahkan, sinergi dengan Disdukcapil juga menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi persoalan data pemilih. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, informasi mengenai perubahan data kependudukan dapat menjadi bahan dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih.

Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Kota Tidore Kepulauan Halik Soleman menyambut baik koordinasi yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, administrasi kependudukan memiliki keterkaitan erat dengan pemutakhiran data pemilih karena perubahan status dan domisili penduduk merupakan bagian dari dinamika data kependudukan.

“Koordinasi seperti ini penting untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat sinergi antara Disdukcapil dan Bawaslu. Data kependudukan terus mengalami perubahan, termasuk adanya penduduk yang pindah masuk maupun pindah keluar. Karena itu, diperlukan komunikasi agar informasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan dapat dipahami sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Disdukcapil terus melakukan pelayanan dan pemutakhiran administrasi kependudukan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku. Data kependudukan yang dikelola menjadi bagian penting dalam mendukung berbagai kebutuhan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pemutakhiran data pemilih yang menjadi kewenangan penyelenggara pemilu.

“Kami tentu mendukung koordinasi dan sinergi kelembagaan. Masing-masing instansi memiliki tugas dan kewenangan, sehingga melalui koordinasi ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang sama mengenai data penduduk, khususnya terkait perubahan domisili,” katanya.

Pertemuan tersebut juga menjadi bagian dari langkah Bawaslu Kota Tidore Kepulauan dalam melakukan pengawasan berbasis pencegahan. Pencermatan terhadap perubahan data kependudukan dinilai penting untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data pemilih yang dapat muncul akibat mobilitas penduduk.

Bawaslu Kota Tidore Kepulauan menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Koordinasi dengan instansi terkait akan terus dilakukan untuk mendukung tersedianya data pemilih yang akurat, mutakhir dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Humas)

Peliput/Editor: Ramli M. Ade

Foto: Ramli M. Ade