Hasil Uji Petik PDPB Disampaikan ke KPU, Bawaslu Tidore Tekankan Akurasi Data Pemilih
|
BAWASLU KOTA TIDORE– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan menyampaikan hasil pengawasan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/9/2026).
Hasil pengawasan tersebut disampaikan secara tertulis oleh Anggota Bawaslu Kota Tidore Kepulauan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Supriyanto Ade, dan diterima langsung oleh Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, Sudirman Ismail.
Penyampaian hasil pengawasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bawaslu dalam mengawasi proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Dalam ketentuan tersebut, uji petik merupakan metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, maupun Bawaslu Kabupaten/Kota secara langsung di lapangan terhadap sebagian data pemilih. Metode ini dilakukan untuk memastikan akurasi data yang digunakan dalam penyusunan PDPB.
Supriyanto Ade mengatakan, pengawasan uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih yang dikelola dalam proses PDPB tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Uji petik merupakan salah satu metode pengawasan yang kami lakukan untuk memastikan data pemilih yang tercantum dalam proses PDPB benar-benar sesuai dengan kondisi faktual. Hasil pengawasan ini kami sampaikan kepada KPU sebagai bahan masukan untuk dilakukan pencermatan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Supriyanto.
Ia menambahkan, penyampaian hasil pengawasan bukan semata-mata sebagai bentuk koreksi, tetapi juga merupakan bagian dari upaya bersama antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.
“Data pemilih merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu. Karena itu, setiap temuan atau hasil pencermatan di lapangan perlu menjadi perhatian bersama agar proses pemutakhiran data dapat berjalan secara akurat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan, Sudirman Ismail, menyampaikan apresiasi atas hasil pengawasan yang disampaikan Bawaslu. Menurutnya, hasil uji petik tersebut menjadi bagian penting dalam proses pencermatan dan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan KPU.
“Dokumen hasil pengawasan uji petik dari Bawaslu tentu menjadi masukan bagi kami. Selanjutnya akan kami pelajari dan lakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” kata Sudirman.
Sudirman menegaskan, KPU dan Bawaslu memiliki peran masing-masing dalam penyelenggaraan pemilu, namun keduanya memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan data pemilih tersusun secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Koordinasi dan pertukaran informasi seperti ini penting untuk menjaga kualitas data pemilih. Setiap masukan yang disampaikan melalui hasil pengawasan akan menjadi bahan bagi KPU dalam melakukan perbaikan dan pemutakhiran data secara berkelanjutan,” ujarnya.
Bawaslu Kota Tidore Kepulauan selanjutnya akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pengawasan uji petik Triwulan III yang telah disampaikan kepada KPU diharapkan dapat ditindaklanjuti sehingga kualitas data pemilih di Kota Tidore Kepulauan semakin akurat dan mutakhir. (Humas)
Peliput/Editor: Ramli M. Ade
Foto: M. Taufik Tuan