Bawaslu Tidore Lakukan Penelusuran Kasus Pengrusakan Alat Peraga Kampanye
|
BAWASLU KOTA TIDORE- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan tengah melakukan penelusuran terkait kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terjadi di beberapa titik wilayah. Dugaan tindakan pengrusakan ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan antar pendukung pasangan calon.
Ketua Bawaslu Tidore Amru Arfa, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari jajaran bawah yakni Panwascam terkait temuan adanya dugaan pemgrusakan APK salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 di beberapa titik.
“Terkait temuan dugaan pengrusakan APK tersebut kami telah mengarahkan ke Panwascam setempat membentuk tim untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Amru saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/11/2024).
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tidore Kepulauan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk tetap menjaga ketertiban selama masa kampanye, serta menghormati aturan yang sudah ditetapkan.
“Semua pihak diharapkan berpartisipasi secara damai dan menjaga kondisi kampanye agar tetap kondusif,” harapnya.
Untuk diketahui, Dugaan pengrusakan APK berada di dua Kecamatan yakni Kecamatan Tidore Utara dan Kecamatan Tidore Selatan yakni APK Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara nomor urut 4 Sherly-Sarbin. Hingga saat ini proses penelusuran dan pengumpulan data masih berlangsung, Bawaslu juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindakan serupa. Menurut aturan yang berlaku, pengrusakan APK dapat dikenai sanksi pidana maupun administrasi. Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan akan mengambil langkah tegas jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam perusakan ini. (Humas)
Peliput/Editor: Ramli M. Ade
Foto: Ramli M. Ade